Kode Etik Jurnalistik GILAA.id
Kode etik ini disusun berdasarkan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta merujuk pada standar etika jurnalistik internasional yang relevan. Seluruh insan GILAA.id — redaksi, kontributor, dan kolaborator — wajib mematuhi kode etik ini.
Pasal 1: Independensi dan Integritas
- Insan GILAA.id mengutamakan kemerdekaan pers dan tidak tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, baik pemerintah, pemodal, pengiklan, afiliasi politik, maupun kepentingan pribadi.
- Tidak ada gratifikasi, hadiah, atau pemberian dalam bentuk apapun yang boleh mempengaruhi isi pemberitaan atau penilaian editorial.
- Insan GILAA.id wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan kepada redaksi sebelum mengerjakan suatu tulisan.
Pasal 2: Akurasi dan Verifikasi
- Setiap informasi faktual yang diterbitkan harus telah diverifikasi dari minimal dua sumber independen, kecuali untuk dokumen resmi yang bersifat tunggal.
- Insan GILAA.id wajib membedakan secara jelas antara fakta dan opini. Opini dan analisis harus diidentifikasi secara eksplisit.
- Foto, video, grafis, dan data yang digunakan harus akurat dan tidak dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mengubah makna atau menyesatkan pembaca.
- GILAA.id berkomitmen untuk segera menerbitkan koreksi terhadap kesalahan faktual yang ditemukan setelah terbit, di posisi yang setara dengan artikel asal.
Pasal 3: Keberimbangan dan Keadilan
- Dalam pemberitaan peristiwa yang melibatkan lebih dari satu pihak, GILAA.id wajib memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak untuk menyampaikan versinya (cover both sides / right of reply).
- Dalam liputan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang atau lembaga, pihak yang bersangkutan wajib dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum terbit.
- GILAA.id tidak menerbitkan berita atau artikel yang mengandung tuduhan yang belum terbukti sebagai fakta.
Pasal 4: Perlindungan Narasumber dan Privasi
- Identitas narasumber yang meminta dilindungi wajib dijaga kerahasiaannya. Janji perlindungan identitas yang sudah diberikan tidak boleh dibatalkan unilateral.
- GILAA.id tidak menerbitkan informasi pribadi yang dapat membahayakan keselamatan narasumber atau pihak yang diliput.
- Dalam meliput korban kekerasan, bencana, atau kondisi rentan, GILAA.id memprioritaskan perlindungan martabat dan keselamatan subjek di atas kepentingan berita.
- Insan GILAA.id wajib memperoleh persetujuan yang jelas (informed consent) sebelum menerbitkan wawancara, foto, atau informasi yang bersifat pribadi.
Pasal 5: Larangan Plagiarisme dan Kejujuran Intelektual
- Plagiarisme dalam bentuk apapun — termasuk mengambil gagasan, frasa, atau struktur argumen dari karya orang lain tanpa atribusi — merupakan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan pencabutan konten dan pemutusan hubungan dengan kontributor.
- Seluruh konten yang merupakan terjemahan, adaptasi, atau ringkasan dari karya pihak lain harus mencantumkan atribusi yang jelas.
- Fabricasi — menciptakan kutipan, data, atau peristiwa yang tidak terjadi — merupakan pelanggaran fatal dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun.
Pasal 6: Perlindungan Terhadap Konten yang Dilarang Hukum
GILAA.id sepenuhnya tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada:
- UU No. 40/1999 tentang Pers: seluruh produk jurnalistik wajib mematuhi fungsi pers sebagai penyebar informasi, pendidik, penghibur, dan kontrol sosial.
- UU ITE (UU No. 11/2008 jo. UU No. 19/2016): GILAA.id tidak menerbitkan konten yang mengandung penghinaan, pencemaran nama baik, ujaran kebencian berbasis SARA, atau konten pornografi sebagaimana diatur dalam undang-undang.
- KUHP: GILAA.id tidak menerbitkan konten yang dapat dikategorikan sebagai fitnah (laster), penghinaan (belediging), atau hasutan (opruiing).
- UU No. 28/2014 tentang Hak Cipta: seluruh karya yang digunakan harus memperoleh izin atau masuk dalam ketentuan fair use yang berlaku. Atribusi wajib diberikan.
- UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan regulasi terkait: GILAA.id tidak menerbitkan konten yang merupakan kampanye terselubung atau propaganda politik berbayar tanpa pengungkapan yang jelas.
Pasal 7: Perlindungan Kelompok Rentan
- GILAA.id tidak menerbitkan konten yang mengidentifikasi korban kekerasan seksual tanpa persetujuan eksplisit dari korban.
- Dalam meliput anak-anak, identitas yang dapat mengidentifikasi mereka tidak boleh diterbitkan tanpa persetujuan orang tua atau wali.
- GILAA.id berhati-hati dalam meliput isu kesehatan mental dan tidak menerbitkan konten yang dapat memicu atau meromantisasi bunuh diri, sesuai pedoman WHO untuk peliputan isu tersebut.
Pasal 8: Transparansi Editorial
- GILAA.id menerbitkan pedoman editorial dan proses seleksi konten secara terbuka di website untuk diketahui publik.
- Setiap konten yang merupakan native advertising, sponsored content, atau kerjasama berbayar wajib ditandai secara eksplisit dengan label yang mudah diidentifikasi pembaca.
- Setiap koreksi, clarifikasi, atau pencabutan konten diterbitkan dengan penjelasan alasan yang jelas dan dapat diakses publik.
Pasal 9: Mekanisme Pengaduan
GILAA.id menyediakan mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh publik untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik. Setiap pengaduan akan diproses dalam 14 hari kerja dan mendapat respons tertulis. Pengaduan yang terbukti akan ditindaklanjuti sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari koreksi dan permintaan maaf hingga pencabutan konten dan sanksi kepada insan GILAA.id yang bersangkutan.

